TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mempersilakan masyarakat menggugat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara jika merasa haknya dilanggar. Terlebih jika judicial review diajukan oleh pegawai pemerintah yang merasa Undang-Undang Aparatur Sipil melanggar hak dasar mereka.
"Kalau ada yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar, silakan saja ajukan gugatan," kata Amir kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2014. Menurut Amir, Undang-Undang Aparatur Sipil sudah lolos tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Wahiduddin Adams mengatakan kemungkinan pelanggaran terhadap hak konstitusional pegawai pemerintah sudah dikaji. "Dan sejauh ini tidak ada masalah," kata Wahid.
Dia membenarkan bahwa pegawai honorer tak lagi masuk dalam komposisi pegawai pemerintah. "Namun, mereka yang saat ini masih berstatus sebagai tenaga honorer diatur dengan ketentuan peralihan," ujar Wahid.
Wahid memastikan tenaga honorer yang kini masih bekerja tetap memiliki payung hukum untuk bekerja, meskipun tak dicantumkan dalam undang-undang. Pemerintah pun sedang menyiapkan aturan turunan terkait implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. "Saat ini sedang disiapkan 19 PP (Peraturan Pemerintah), empat Peraturan Presiden, serta dua Peraturan Menteri atau setingkatnya," ujar dia.
SUBKHAN
Berita Lain
Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?
Adrian Kiki Dikawal Tiga Interpol