Gugat UU ASN, PNS Merasa Haknya Dikebiri Bila Ingin Duduki Jabatan Strategis

Gugat UU ASN, PNS Merasa Haknya Dikebiri Bila Ingin Duduki Jabatan Strategis

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 07:17 WIB
Jakarta - Sejumlah PNS mengajukan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan uji materil UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa dikebiri kala hendak berkarier untuk menduduki jabatan strategis. Sesuai UU ASN para PNS yang ingin menduduki jabatan negara memang harus mengundurkan diri.

Aturan soal PNS itu tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 119 dan 123 ayat (3). Sesuai isi aturan pasal itu, seorang PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri.

Aturan itu yang dinilai sejumlah PNS mematikan karier mereka. Pada Kamis (3/4) lalu, beberapa PNS yang tercantum sebagai pemohon uji materil itu adalah Dr.Rahman Hadi,MSi, Dr. Genius Umar,S.Sos,MSi, Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc, Dr.Rahmat Hollyson Maiza,MAP, Dr.Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, Sanherif S. Hutagaol, S.Sos,MSi, Dr.Sri Sundari,SH,MM. Mereka diwakili konsultan hukum yang tergabung dalam Silas Dutu & F.Alex Damanik Law Office.

"PNS akan memikir seribu kali untuk bersaing memperebutkan jabatan negara tersebut jika mereka diwajibkan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS. Di satu sisi tanpa dinafikan PNS merupakan salah satu elemen yang ada di negara ini yang kontribusi pemikiran dan sumbangsihnya cukup signifikan dalam membangun negara, begitupun kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya. Ini adalah bentuk pengebirian, diskriminasi, dan pengamputasian hak profesi PNS selaku warga negara," tulis para penggugat dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (5/5/2014).

Isi UU itu dinilai para PNS ini, sebagai bentuk pengamputasian hak konstitusional PNS selaku warga Negara, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945 yakni; Pasal 27 ayat (1) "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dan Pasal 28 (D) ayat (3) yang berbunyi 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan'.

"Serta menafikan dan tidak dihargainya kontribusi pengabdian dan sumbangsih pemikiran dan tenaga PNS yang selama ini mereka berikan buat negara ini," tulis para penggugat.

Para penggugat nerasa bahwa PNS adalah sebuah profesi dan sebuah pekerjaan. PNS sama halnya dengan profesi lainnya seperti pengacara, akuntan publik, notaris, pengusaha, konsultan, artis, wartawan, petani, buruh dan sebagainya.

"Namun akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 119 dan 123 ayat (3) tersebut, menimbulkan konsekuensi diskriminasi terhadap persamaan hak didepan hukum dan pemerintahan bagi PNS. Dimana PNS jika mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (sebagaimana yang disebutkan diawal), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon," urai para penggugat.




ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(ndr/fdn)