ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTU
1
2
POIN PELANGGARANKODE POINJUMLAH POIN
3
Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi / golongan tertentu110
4
Penyalahgunaan penggunaan keuangan himatel untuk kepentingan pribadi/golongan tertentu230
5
Mengambil fasilitas yang disediakan oleh Himatel untuk kepentingan pribadi/golongan tertentu 310
6
Perangkapan jabatan di organisasi/lembaga/kepanitiaan lain diluar izin ketua, biro departemen dan kepala departemen425
7
Pencemaran nama baik yang mengatas namakan pengurus Himatel maupun Fakultas Elektro dan komunikasi 555 + Surat Prmintaan Maaf ke Pengurus
8
Keterlamabatan kedatangan / meninggalkan rapat terbatas dengan maksimal kedatangan 15 menit ( RATAS )
9
- dengan izin yang dinilai tidak rasional65
10
- tanpa izin 710
11
Keterlambatan kedatangan atau meninggalkan rapat pleno :
12
- dengan izin yang dinilai tidak rasional 810
13
- tanpa izin915
14
Keterlambatan kedatangan atau meninggalkan rapat Departemen :
15
- dengan izin yang dinilai tidak rasional 105
16
- tanpa izin :1110
17
Mengganggu jalannya rapat sehingga menjadi tidak kondusif12Teguran Lisan
18
Tidak mengikuti jalannya rapat dengan serius 13Teguran Lisan
19
Tidak konfirmasi terhadap suatu jarkoman yang membutuhkan konfirmasi142
20
Tidak memenuhi kewajiban jaga sekre155
21
22
23
* Aturan Main
24
1. Poin yang tercantum di tabel di atas merupakan poin maksimal yang diberikan apabila terjadi pelanggaran
25
2. Yang Berhak Memberikan Poin adalah Biro dan Kepala Departemen
26
3. Punishment Level 1 (25 Poin) : Teguran Lisan
27
4. Punishment Level 2 (55 Poin) : Teguran Ketua Umum
28
5. Punishment Level 3 (80 Poin) : Surat Permintaan Maaf
29
6. Punishment Level 4 (100 Poin) : Pemberhentian
30
7. Poin punishment merupakan poin akumulasi
31
8. Poin akan direkap setiap maksimal H-1 Pleno
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100