Survei Kepuasan Layanan BKPSDM Kabupaten Sumbawa Tahun 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No.14 Tahun 2017 tentang Survei Kepuasan Layanan, dan sesuai dengan Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumbawa, maka BKPSDM Kabupaten Sumbawa perlu menyelenggarakan Survei Kepuasan Layanan Bidang Kepegawaian & Pengembangan SDM.
Berikut formulir Survei Kepuasan Layanan BKPSDM Kabupaten Sumbawa. Mohon untuk mengisi sesuai dengan keadaan yang Anda alami.