Survei Kepuasan Layanan BKPSDM Kabupaten Sumbawa Tahun 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No.14 Tahun 2017 tentang Survei Kepuasan Layanan, dan sesuai dengan Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumbawa, maka BKPSDM Kabupaten Sumbawa perlu menyelenggarakan Survei Kepuasan Layanan Bidang Kepegawaian & Pengembangan SDM.

Berikut formulir Survei Kepuasan Layanan BKPSDM Kabupaten Sumbawa. Mohon untuk mengisi sesuai dengan keadaan yang Anda alami.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Email *
Jenis Kelamin *
Usia *
Pendidikan *
Pekerjaan *
Jenis layanan yang diterima *
Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya? *
Bagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di BKPP Kabupaten Sumbawa? *
Bagaimana pendapat Saudara tentang jangka waktu / kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan? *
Bagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan? *
Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian antara layanan yang tercantum dalam Standar Pelayanan atau Standar Operasional Prosedur (SOP)  dengan hasil yang diberikan? *
Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan? *
Bagamana pendapat saudara tentang perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan? *
Bagaimana pendapat Saudara tentang kualitas sarana dan prasarana? *
Bagaimana pendapat Saudara tentang penanganan pengaduan pengguna layanan? *
Apa saran/masukan Anda untuk peningkatan kualitas layanan kami?
A copy of your responses will be emailed to the address you provided.
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
reCAPTCHA
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy